PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 10
BAB 6 — BIRO
(1) Biro adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Rektor. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
