PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 11
BAB 6 — BIRO
Biro mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas/Institut.
