PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 12
BAB 6 — BIRO
(1) Biro terdiri dari : a. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Administrasi Umum. (2) Setiap Biro membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Bab VII FAKULTAS
