PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 13
BAB 6 — BIRO
(1) Fakultas adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor; (2) Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan. (4) Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan.
