PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 14
BAB 6 — BIRO
Fakultas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam a. Program Sarjana termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu, atau b. Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu tertentu, atau. c. Program non-gelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi, dan seni.
