PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 15
BAB 6 — BIRO
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Fakultas mempunyai fungsi :
a. melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu, teknologi, dan seni tertentu untuk semua program pendidikan; b. melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni; c. melaksanakan pengabdian pada masyarakat; d. melaksanakan pembinaan sivitas akademika; e. melaksanakan kegiatan pelayanan administratif.
