PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 16
BAB 6 — BIRO
Fakultas terdiri dari : a. Dekan; b. Pembantu Dekan; c. Bagian Tata Usah Fakutas; d. Jurusan; e. Kelompok Pengajar; f. Laboratorium/Studio; g. Unit Pelaksana Teknis; h. Instalasi.
