PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 60
BAB 17 — PENUTUP
Organisasi di lingkungan Universitas/Institut yang bersifat non struktural diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
