PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 61
BAB 17 — PENUTUP
Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyampaikan Rancangan Keputusan PRESIDEN tentang Susunan Organisasi masing-masing Universitas/Institut dengan berdasarkan pada pokok-pokok organisasi seperti yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
