PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dibentuk Lembaga, dapat dibentuk Pusat yang berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Rektor. (2) Bilamana pada suatu Universitas/Institut belum dimungkinkan dituk Pusat seperti tersebut pada ayat (1), dapat dibentuk Balai yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor. (3) Baik Pusat maupun Balai seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan unsur pelaksana Universitas/Institut yang bersangkutan di bidang penelitian/pengabdian pada masyarakat. (4) Baik Pusat maupun Balai tersebut pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh seorang Kepala.
