PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 58
BAB 15 — SUSUNAN ORGANISASI SETIAP UNIVERSITAS/INSTITUT
(1) Susunan Organisasi setiap Universitas/Institut ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Penjabaran lebih lanjut atas ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
