PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 57
BAB 14 — PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
(1) Pembukaan/penutupan Universitas/Institut termasuk Fakultas dan Lembaga ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Persyaratan dan prosedur pembukaan/penutupan unit organisasi tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
