Pasal 56
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan para pejabat tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53; dan pasal 54 adalah sebagai berikut : a. Masa Jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; b. Masa jabatan Pembantu Rektor selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; c. Masa Jabatan Dekan selama 3 (tiga) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; d. Masa jabatan Pembantu Dekan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; e. Masa Jabatan Ketua Lembaga selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut; f. Masa Jabatan Sekretaris Lembaga selama 4 (empat) tahun setelah mana ia dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua periode berturut-turut ; g. Masa Jabatan Kepala Pusat/Balai selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali; h. Masa jabatan Ketua Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali; i. Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 3 (tiga) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali ; j. Masa Jabatan Kepala Laboratorium/Studio selama 4 (empat) tahun, setelah mana ia dapat diangkat kembali.
