PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 55
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan tersebut pada Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 adalah jabatan yang harus dijabat oleh Pegawai Negeri, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
