PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 54
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua Lembaga, Sekretaris lembaga Kepala Pusat/Balai, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Studio, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Instalasi Universitas/Institut/Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tatacara tentang pengangkatan Pejabat-pejabat tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
