PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 53
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Dekan melalui Rektor.
(2) Senat Fakultas dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Dekan kepada Dekan.
