PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 52
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor. (2) Senat Fakultas memilih calon Dekan yang akan diusulkan oleh Rektor kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Tatacara pemilihan calon Dekan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
