PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 51
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor.
(2) Senat Universitas/institut dapat mengajukan pertimbangan atas calon Pembantu Rektor kepada Rektor yang ditunjuk oleh Rektor.
