PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 50
BAB 13 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Rektor Universitas/Institut diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Sebelum mengajukan usul pengangkatan/pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta pertimbangan Senat Guru Besar melalui Rektor.
