PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 49
BAB 12 — UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS
(1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut adalah suatu wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kegiatan kemahasiswaan.
(2) Pedoman umum tentang organisasi dan keanggotaan badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dari Kebudayaan.
(3) Pembentukan Badan Koordinasi Kemahasiswaan bagi setiap Universitas/Institut ditetapkan oleh Rektor.
