PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 48
BAB 12 — UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS
(1) Dewan Penyantun Universitas/Institut adalah suatu forum yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pembangunan guna menyantuni Universitas/Institut dan merupakan jembatan antara masyarakat dengan Universitas/Institut.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun Universitas/Institut ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor Universitas/institut yang bersangkutan.
