Pasal 47
BAB 12 — UNSUR KELENGKAPAN UNIVERSITAS/INSTITUT/FAKULTAS
(1) Senat Universitas/institut dan Senat Guru Besar adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari para Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Universitas/Institut masing- masing, yang tugas utamanya adalah merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan akademik dasar dan penilaian prestasi-prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dari staf pengajar.
(2) Senat Fakultas adalah badan normatif tertinggi yang ada pada Fekultas yang terdiri dari para Guru Besar, dan Wakil Jurusan yang ditentukan menurut ketentuan-ketentuan di dalam Fakultas masing-masing.
(3) Ketua Senat Universitas/Institut adalah Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Universitas/Institut yang dipilih dari para anggota Senat Universitas/Institut.
(4) Ketua Senat Fakultas adalah Dekan yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari anggota Senat Fakultas.
