PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 44
BAB 11 — INSTALASI UNIVERSITAS/INSTITUT
(1) Instalasi Universitas/Institut adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang berada dibawah Rektor.
(2) Instalasi Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Instalasi Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.
