PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 43
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS UNIVERSITAS/INSTITUT
Unit pelaksana Teknis Universitas/Institut mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam bidang tertentu yang bersifat teknis dan yang tidak dilakukan oleh unit organik di Universitas/Institut sebagai penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut.
