PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 42
BAB 10 — UNIT PELAKSANA TEKNIS UNIVERSITAS/INSTITUT
(1) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas pokok Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
(3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Universitas/Institut ditentukan berdasarkan beban kerja.
