PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 41
BAB 9 — LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Pusat Pengabdian pada Masyarakat yang memberikan pendidikan pada masyarakat, peningkatan kecerdasan dan ketrampilan, serta pelayanan dan bantuan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian.
