PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 40
BAB 9 — LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 39, Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai fungsi : a. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; b. meningkatkan relevansi program Universitas/Institut dengan kebutuhan masyarakat; c. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan; d. melaksanakan pengembangan pola pembangunan wilayah/daerah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan wilayah/daerah melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
