PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 39
BAB 9 — LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Lembaga Pengabdian pada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.
