PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 38
BAB 9 — LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
(1) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
