PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 37
BAB 8 — LEMBAGA PENELITIAN
(1) Lembaga Penelitian membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pusat Penelitian mengenai sesuatu ruang lingkup permasalahan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, dan setiap Pusat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang, serta setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Lembaga dibantu oleh seorang Sekretaris.
(3) Pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Lembaga dilaksanakan oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha.
(4) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub. Bagian.
