PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 36
BAB 8 — LEMBAGA PENELITIAN
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi : a. melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi dan seni; b. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan seni terpakai untuk menunjang pembangunan; c. melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembanganan institusi Universitas/Institut; d. melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional atau wilayah daerah melalui kerjasama antar Perguruan Tinggi dan Badan lainnya di dalam dan di luar negeri.
