PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 35
BAB 8 — LEMBAGA PENELITIAN
Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta melaksanakan penelitian dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi Universitas/Institut yang bersangkutan.
