PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 34
BAB 8 — LEMBAGA PENELITIAN
(1) Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian di lingkungan Universitas/Institut yang berada di bawah Rektor.
(2) Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor.
