PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 33
BAB 6 — BIRO
Instalasi Fakultas mempunyai tugas mempersiapkan penggunaan serta pemeliharaan sarana fisik dan fasilitas untuk kegiatan Fakultas.
