PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 32
BAB 6 — BIRO
(1) Instalasi Fakultas adalah sarana fisik yang menunjang sebagian tugas pokok Fakultas di bidang
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat, yang berada di bawah Dekan.
(2) Instalasi Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung-jawab langsung kepada Dekan.
(3) Besar kecilnya Instalasi Fakultas ditentukan Berdasarkan beban kerja.
