Pasal 19
BAB 6 — BIRO
(1) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (2), Pembantu Dekan I mempunyai fungsi menilik serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi : a. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, serta penelitian; b. pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti; c. persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang; d. penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa; e. perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan Fakultas di
lingkungan Universitas/Institut; f. pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan,dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat; g. kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang pengabdian pada masyarakat serta usaha penunjangannya.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (3), Pembantu Dekan II mempunyai fungsi mengawasi dan memelihara ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi : a. pengelolaan keuangan; b. pengurusan kepegawaian; c. pengelolaan perlengkapan; d. pengurusan kerumah-tanggaan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan; f. penyelenggaraan hubungan masyarakat; g. pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 18 ayat (4), Pembantu Dekan III mempunyai fungsi menilik dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi : a. pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; b. pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa; c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Dekan I; d. kerjasama dengan Fakultas di lingkungan Universitas/Institut dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan; e. penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan. Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; f. pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; g. pengolahan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.
