PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 20
BAB 6 — BIRO
(1) Bagian Tata Usaha Fakultas adalah unit pelayanan teknis dan administratif di lingkungan Fakultas yang berada di bawah Dekan. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan. (3) Bagian Tata Usaha membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian.
