Pasal 18
BAB 6 — BIRO
(1) Pembantu Dekan sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dekan, terdiri dari: a. Pembantu Dekan bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I; b. Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II; c. Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
(2) Pembantu Dekan I mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
(3) Pembantu Dekan II mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
(4) Pembantu Dekan III mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat ko-kurikuler.
