PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 7
Selain dari tunjangan yang bersifat pensiun dimaksud dalam Pasal 6, kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN disediakan pula setiap bulan : a. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri; b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta pemeliharaan; c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
