PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 8
Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya : a. disediakan sebuah rumah kediaman yang layak milik Negara dengan perlengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan dengan pengemudinya.
