PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 6
Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan tunjangan yang bersifat pensiun setiap bulan sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.
