PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 17
Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
