PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 16
Dalam hal PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada jandanya/dudanya disediakan sebuah rumah kediaman yang layak milik Negara dengan perlengkapannya.
