PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 15
Dalam hal PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima tunjangan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan anak menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (2)
