Pasal 14
(1) Kepada anak dari janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang meninggal dunia atau kawin lagi diberikan tunjangan anak yang besarnya sama dengan tunjangan janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN. (2) Yang berhak menerima tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) ialah anak kandung dari bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN. (3) Pembayaran tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi. (4) Pembayaran tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. telah mempunyai pekerjaan yang tetap;
c. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
d. telah kawin.
