PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 13
(1) Pembayaran tunjangan janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN serta tunjangan-tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat(3) dihentikan apabila janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan :
a. meninggal dunia ;
b. kawin lagi. (2) Penghentian pembayaran tunjangan janda/duda beserta tunjangan- tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan perawatan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
