PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 18
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun tentang Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Pemegang Jabatan-jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 13).
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang.Jabatan Wakil PRESIDEN
Republik INDONESIA yang Pertama (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 67). 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1977 yang mengubahnya (Lembaran negara tahun 1977 Nomor 13).
