PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
