PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
