PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
(1) Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.
(2) Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/ kenaikan penghasilan pensiun.
